KEUANGAN

SEGINI Biaya Resmi Notaris dalam Transaksi Jual Beli Rumah atau Properti Berdasarkan UU

Jasa notaris diperlukan karena dalam proses jual beli rumah membutuhkan dokumen atau surat perjanjian jual beli yang sah di mata hukum.

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Proses jual beli rumah merupakan proses pengalihan kepemilikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli, dalam proses ini membutuhkan notaris. 

Notaris juga wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. 

Baca juga: Tips Membeli Rumah atau Apartemen Over Kredit, Perhatikan Biaya Cicilannya

Baca juga: Cara Tepat Membaca Nomor Sertifikat Tanah untuk Cek Keasliannya

Apa saja yang dijadikan dasar dalam penentuan tarif jasa notaris?

Melansir Lifepal, berikut perincian yang dijadikan dasar dalam menentukan biaya notaris jual beli rumah:

  • Nilai jual objek pajak (NJOP) nilai bjek tanah atau rumah yang diperjual-belikan. 
  • Besaran pajak yang harus dibayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dab Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Tarif mengurus di kantor pertanahan.
  • Tarif jasa notaris yang bisa berbeda-beda tergantung wilayahnya. Dan biasaya, tarif notaris senior bisa lebih mahal dibanding notaris baru. 

Adapun honor pembuatan akta biasanya 1,5 % dari nilai transaki jika objek belum dilengkapi sertifikat.

Kalau objek sudah bersertifikat maka kena 0,5 % dari nilai transaksi. 

Biaya lainnya yang akan Anda keluarkan dalam proses jual beli tanah, mengutip rumah.com, pashouses, dan rumah123.com, antara lain biaya cek sertifikat, biaya validasi pajak, dan biaya SK 59.

Lalu, biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), biaya balik nama, biaya pajak penghasilan (PPh) biaya Akta Pemberian Jak Tanggungan (APHT). Total biayanya Rp 4 juta-Rp 5 juta. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved