KARIMUN TERKINI

Wakil Ketua I DPRD Karimun Diberhentikan, Yusuf Sirat Singgung DPP PKS

Ketua DPRD Karimun mengungkap pemberhentian dan penggantian Syafri Sandi sebagai Wakil Ketua I DPRD Karimun dari PKS.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirat membenarkan pemberhentian Syafri Sandi Wakil Ketua I DPRD Karimun. Ia mengungkap pemberhentian dan pergantian itu merupakan permintaan DPP PKS. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kabar mengejutkan datang lagi dari DPRD Karimun.

Tepatnya setelah pemberhentian Syafri Sandi dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Karimun.

Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat buka suara terkait pemberhentian Syafri Sandi sebagai Wakil Ketua I DPRD Karimun.

Ia mengungkap, pemberhentian Syafri Sandi merupakan permintaan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS).

Syafri Sandi sudah dua periode menduduki kursi DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PKS, sejak periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Baca juga: Demo Buruh di DPRD Karimun, Tuntut Tolak Kenaikan Harga BBM hingga Upah yang Layak

Syafri Sandi merupakan anggota legislatif dari Dapil II wilayah Moro-Durai.

"Sudah lakukan sidang dalam agenda usulan pemberhentian Wakil Ketua I. Berdasarkan surat usulan pemberhentian dari DPP PKS disampaikan ke DPRD Karimun, untuk dilakukan pemberhentian sekaligus penggantian," ungkap Yusuf Sirat, Jumat (14/10/2022).

Perihal pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Karimun itu, Yusuf Sirat enggan memberikan penjelasan yang menurutnya bukan wewenangnya untuk memberikan penjelasan.

Yusuf Sirat memastikan bahwa pergantian Syafri Sandi bukan soal pelanggaran di kelembagaan.

"Ini bukan soal pelanggaran di kelembagaan, ini diusulkan oleh fraksi, artinya internal mereka dan diberhentikan dari jabatannya saja sebagai Wakil Ketua I dan tetap menjadi anggota DPRD," ujarnya.

Adapun usulan pengganti Syafri Sandi yakni Hasanudin yang kini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Kabupaten Karimun.

Baca juga: Anggota DPRD Karimun Beri Bantuan Tiga Perahu Ketinting ke Nelayan Desa Pongkar

Dengan penggantian itu, Yusuf Sirat juga tidak bisa memastikan posisi Syafri Sandi nantinya akan ditempatkan di komisi berapa, karena semua itu tergantung dari internal PKS.

"Wewenang seutuhnya ada ditangan PKS untuk menentukan posisi Syafri Sandi akan ditempatkan di komisi berapa. Tetapi usulan pemberhentian ini bukan akibat pelanggaran dari kode etik atau dari Badan Kehormatan (BK)," ujarnya.

Selain itu, di dalam surat yang disampaikan oleh DPP PKS, juga tidak disebutkan alasan pemberhentian Syafri Sandi dari jabatannya sebagai Wakil ketua I DPRD Karimun.

"Tidak ada, hanya disampaikan usulan pergantian serta memberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved