KASUS NARKOBA

Irjen Teddy Minahasa Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Narkoba

Penyidik Polda Metro Jaya belum merampungkan pemeriksaan awal Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Alasannya pun terungkap

TribunBatam.id/Kolase TribunJakarta.com via Tribunnews.com
Irjen Pol Teddy Minahasa. Penyidik Polda Metro Jaya belum merampungkan pemeriksaan awal oknum polisi ini dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu karena permintaan yang bersangkutan. 

Kini, dia ditempatkan secara khusus (patsus) sambil menunggu sidang etik dalam rangka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Baca juga: Sepak Terjang Irjen Teddy Minahasa di Jaringan Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.

Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Polisi sebelumnya mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.

Hal ini terungkap saat proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.

Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Libatkan Kapolres dan Kapolsek

"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, ada 10 tersangka yang di antaranya yakni enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Lalu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.

"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.

Irjen Pol Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved