BERITA KRIMINAL
Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Penyidik Temukan Barang Haram di Kantor
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan 'serbuk terlarang' tersebut mulai dari kantor polsek hingga rumah pribadi perwira menengah.
Mereka ialah Aipda Achmat Darmawan selaku anggota Satresnarkoba Jakarta Barat, Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Jakarta Utara, Kompol Kasranto yang menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Kabagada Rolog Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Doddy Prawiranegara dan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.
Polisi tak pandang bulu memberantas tindak pidana narkoba sekalipun itu berada di dalam institusinya sendiri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ulah Perwira Polisi Tersandung Narkoba: 'Serbuk Terlarang' Ditemukan di Polsek hingga Rumah Pribadi