BATAM TERKINI

Tilang Elektronik di Batam, Polda Kepri Catat Ribuan Pelanggar Terekam Kamera Dalam Sehari

Ditlantas Polda Kepri mengungkap sejak uji coba tilang elektronik di Batam berlaku sejak 22 September 2022, 121.756 pelanggar terekam kamera ETLE.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Tangkapan layar pengendara bermotor saat melanggar aturan berlalu lintas di Batam pada layar monitor Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Kepri, Sabtu (15/10/2022). Ditlantas Polda Kepri mendata 121.756 pengendara bermotor terekam kamera ETLE pada tiga titik di Batam sejak 22 September 2022. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditlantas Polda Kepri mengungkap jika ribuan pelanggar dalam berlalu lintas di Batam tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dalam satu hari.

Ribuan pelanggar berlalu lintas di Batam dalam satu hari yang terekam kamera itu terpasang pada tiga titik.

Sejak uji coba tilang elektronik atau ETLE berlaku di Batam pada 22 September 2022, Ditlantas Polda Kepri mencatat 121.756 pelanggar dalam berlalu lintas.

Adapun kamera yang terpasang di antaranya Jalan Brigjen Katamso lampu merah Batamindo.

Kemudian Jalan Ahmad Yani simpang Masjid Raya Batam Center dan lalu lintas di jalan KDA dalam.

Baca juga: Tilang Elektronik ETLE di Karimun Belum Diterapkan, Kapolres Sebut Perlu Koordinasi

Dari jumlah yang tertangkap kamera elektronik itu, tim pengendali ETLE saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap pelaku pelanggaran berlalu lintas.

Dirlantas Polda Kepri melalui Kanit Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian mengungkap, pelanggar yang terekam kamera ETLE pada tiga lokasi yang terpasang dominan tak pakai helm, safety belt dan menerobos lampu merah.

Pelanggaran, lanjut dia didominasi pelanggaran kendaraan roda dua.

Selain terobos lampu merah, masih banyak pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi.

"Dominan di Batamindo. Jika dirata-rata setiap hari ada sekitar tiga hingga empat ribuan pelanggar berlalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Jumlah itu masih terbilang tinggi. Sampai hari ini atau tiga pekan berlaku berdasarkan data kita total pelanggar ada sebanyak 121.756 pengendara yang melanggar dalam berlalu lintas,” ungkap Brian, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Cara Aman Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Jangan Lakukan Ini

Ia menambahkan, selama satu bulan berlaku, penerapan ETLE di Batam masih dalam tahap uji coba hingga nantinya mulai efektif diterapkan hingga sanksi dan denda.

Saat ini, Polda Kepri tengah melakukan upaya untuk penerapan ETLE secara maksimal nantinya.

Polda Kepri direncanakan akan menambah alat kamera ETLE untuk dipasang disejumlah titik lampu merah di Batam.

PANDUAN Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di Batam sejak 22 September 2022.

Penindakan atas tilang elektronik memang digencarkan untuk menjaring pelanggar lalu lintas secara efektif dan efisien di berbagai ruas jalan.

Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTv yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang tahun lalu bahkan telah tercatat 1.771.242 pelanggar lalu lintas yang terjaring teknologi ini. Sangat meningkat bila dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu hanya 120.733 kasus.

Meski demikian, diakui bahwa masih ada pengendara di Indonesia yang belum mengetahui bagaimana cara melihat apakah sudah terjaring ETLE atau tidak.

Melansir laman Polri, idealnya ketika suatu kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik pemilik terkait akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan, jadi bisa langsung diselesaikan sesuai hukum berlaku.

Namun, dengan adanya perubahan nomor telepon atau alamat rumah si pelanggar, notifikasi tersebut tidak sampai.

Sehingga, pemilik kendaraan harus mengecek situs resmi ETLE.

Baca juga: CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Cara cek tilang elektronik melalui situs resmi ETLE, di antaranya:

  • Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
  • Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
  • Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
  • Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved