KORUPSI DI BATAM
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam hingga Kepsek Jadi Tersangka
Kejari Batam belum menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam yang membuat Kepsek Lea jadi tersangka. Penyidikan masih jalan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (17/10/2022).
Lea diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Akibat perbuatannya itu, Lea bersama tersangka lain, Bendahara Dana BOS di SMKN 1 Batam, W, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 469 juta.
Hal ini pula yang menyebabkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkannya sebagai tersangka.
Pantauan Tribun Batam, Lea dan W sempat menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kepsek SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS
Sekira pukul 18.30 WIB, Lea dan W keluar dari ruangan dan langsung memakai rompi tahanan kejaksaan.
Jauh hari sebelum berstatus tersangka, Lea memang sempat dikabarkan menyalahgunakan dana komite sekolah dengan membeli satu unit mobil merek Toyota Kijang Innova.
Pembelian mobil dimaksud sebagai sarana penunjang sekolah.
Akan tetapi, mobil itu atas nama pribadinya. Bukan nama sekolah.
Disinggung perihal pembelian mobil tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menyebut jika penyitaan akan dilakukan jika proses penyidikan telah rampung.
"Hasil lebih lengkap akan kami sampaikan setelah penyidikan rampung. Kami akan jabarkan lengkap. Sekarang, proses masih berjalan untuk menggali fakta-fakta yang dimaksud," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Batam.
Lea dan W sendiri dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUH Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Perjalanan Kasus
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam dimulai saat Kejaksaan Negeri Batam dipimpin Polin Oktavianus Sitanggang.
Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyalahgunaan uang komite, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 1 Batam.
Salah satunya terkait pembelian mobil Toyota Kijang Innova menggunakan dana komite sekolah.
"Untuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di SMKN 1 Batam, kita usut pulbaket," kata Kepala Kejari Batam saat itu, Polin Oktavianus Sitanggang, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Kepala SMKN 1 Batam dan Bendahara W Langsung Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Polin menjelaskan, saat ini informasi mengenai penyalahgunaan anggaran di SMKN 1 Batam, sangat santer diberitakan di media massa.
"Ini yang sedang kita sidik," kata Polin.
Dia menjelaskan sampai saat ini sudah ada beberapa orang guru dari SMKN 1 Batam, yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk Kepala Sekolah.
"Kasus dugaan penyalagunaan anggaran yang kita usut di antaranya penggunaan dana Komite dan juga penggunaan dana BOS," kata Polin.
Polin mengatakan sebagai instansi pemerintah, seluruh biaya yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
"Ini yang kita tindak lanjuti. Kita masih terus bekerja," kata Polin.
Selain terkait pembelian mobil Totoya Kijang Innova lain, dugaan lainnya mengenai indikasi penggunaan dana BOS, saat beberapa guru dari SMKN 1 Batam, jalan-jalan ke Turki.
Jawaban Kepsek Soal Pembelian Mobil
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso pernah buka suara terkait pembelian mobil menggunakan dana komite sekolah atas nama pribadi.
Ia mengakui pada 2019 lalu, SMKN 1 Batam membeli satu unit mobil Toyota Kijang Innova dari dana komite.
Pembelian mobil dimaksud sebagai sarana penunjang sekolah.
Pasalnya SMKN 1 Batam sebagai salah satu sekolah unggulan di Kepri, tidak memiliki mobil pribadi untuk keperluan pengembangan sekolah.
Khususnya saat melakukan koordinasi dengan pejabat pemerintah dan perusahaan yang bekerja sama dengan SMKN 1 Batam.
Setiap ada tamu khususnya dari dinas yang datang, selalu dijemput menggunakan bus sekolah.
"Hal ini yang membuat kita berinisiatif untuk membeli mobil baru," kata Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat (21/1/2022).
Ia melanjutkan, karena sekolah tidak memiliki pos anggaran untuk pembelian mobil pada tahun 2019, pihaknya berinisiatif membeli mobil menggunakan anggaran dari komite sekolah. Pembayarannya dicicil.
"Karena sekolah tidak bisa melakukan pembelian barang dengan cara dicicil, saya sebagai kepala sekolah membuat surat peryataan yang isinya bahwa pembelian mobil tersebut atas nama saya selama masa cicilan," ujarnya.
Meski dibeli atas nama kepala sekolah, Lea mengaku dalam surat pernyataan itu juga ditegaskan, bahwa mobil tersebut bukan miliknya. Melainkan milik SMKN 1 Batam. Posisinya hanya sebagai penanggungjawab.(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1710Kepsek-SMKN-1-Batam-langsung-ditahan.jpg)