SIDANG FERDY SAMBO
Sidang Ferdy Sambo Disiarkan Secara Live Streaming Lewat TV dan Youtube
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan disiarkan secara live di TV dan Youtube hari ini, Senin (17/10/2022).
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan di sidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Kemudian untuk para terdakwaa di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022) lusa.
Ada enam erdakwa obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk perkara pembunuhan Brigdir J ada ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.
Ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.
Enam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya siap menjalani sidang perdana hari ini.
"Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan," katanya. (tribun network/abd/aci/dod)
Sumber : Tribunnews.com