SIDANG FERDY SAMBO
Bharada E Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pembunuhan Berencana, Ini Kata Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum menilai, dakwaan jaksa kepada Bharada E sudah cermat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, dari Bharada E maupun tim kuasa hukumnya tak mengajukan nota keberataan atau eksepsi.
Tim kuasa hukum menilai, dakwaan jaksa kepada Bharada E sudah cermat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang, dilansir dari Tribunnews.com.
Karena itu, Ronny mengatakan pihaknya tidak akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi seperti empat terdakwa lain dalam perkara itu.
Ronny hanya mengatakan akan menjadikan itu sebagai pembuktian dalam persidangan.
Baca juga: Bharada E Menangis Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
"Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ucapnya.
Di luar sidang, Ronny kembali mempertegas alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny.
Meski begitu, Ronny menyatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus guna melakukan pembelaan untuk kliennya perihal kasus tersebut.
"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," ucap Ronny.
Kendati begitu, Ronny tidak memerinci apa yang menjadi strategi khusus dari tim kuasa hukum Bharada E di persidangan nantinya.
Dirinya hanya menjelaskan, salah satu upaya untuk memuluskan strategi itu dengan menghadirkan Ferdy Sambo dalam persidangan sebagai saksi untuk Bharada E.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tertunduk Dengar Dakwaan Jaksa
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo, dkk. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dll, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1810Bharada-E-dan-pengacaranya.jpg)