Rabu, 22 April 2026

SIDANG FERDY SAMBO

Perintah Brigjen Hendra Kurniawan Cek CCTv Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan memerintahkan anggota Polri cek CCTv sekitar rumah Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/ISTIMEWA/via TribunSumsel.com
Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria. ketiganya tersangka di kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J. 

Dalam cuplikan dakwaan, Benny Ali sudah bertemu dan mendengar langsung soal pelecehan dari Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, Benny menceritakan kepada Hendra bahwa saat Putri sedang beristirahat di dalam kamarnya dengan menggunakan baju tidur celana pendek, Brigadir J masuk ke kamar tersebut.

“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” tulisnya.

Baca juga: Pengganti Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Ditentukan Kapolri Jenderal Listyo Minggu Depan

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.

Lalu, Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

Selanjutnya, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada E atau Richard sehingga terjadi tembak menembak.

“Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” tulis isi dakwaan.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved