Dinas Kesehatan Batam Instruksikan Apotek Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup
Penghentian sementara penjualan obat sirup pada anak ini tertuang pada surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi.
Itu menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.
"Ya, kita sudah terima surat edarannya dan kita juga sudah infokan ke seluruh apotek untuk stop semua obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol yang masih diperiksa BPOM," ungkap Ketua Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Batam dr. Fairuza Laily, Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan, larangan penghentian sementara penjualan obat sirup pada anak ini tertuang pada surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Pada poin delapannya menyebutkan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah, Kemenkes Minta Apotek Setop Beri Obat Sirup
Selanjutnya pada poin ke sembilan mengatakan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6>
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
dr. Fairuza Laily menambahkan, selanjutnya Dinas Kesehatan Batam juga akan mengeluarkan surat edaran mengenai obat sirup mana saja yang dilarang dijual belikan kepada masyarakat.
Surat ini nantinya juga akan ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan, penyedia obat serta apotek.
"Ya, sekarang sedang dibuatkan surat edarannya sambil nunggu BPOM selesai melakukan penelitian obat-obat mana saja yang dilarang," bebernya.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
