KASUS GAGAL GINJAL AKUT
GEGER Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Minta 5 Obat Sirup Ini Ditarik Peredarannya
BPOM telah memerintahkan peredaran 5 obat sirup di Batam ini ditarik peredarannya terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar di Batam Provinsi Kepri untuk menarik obat sirup dari peredaran terkait merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
BPOM pun mengumumumkan lima produk obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas untuk mencegah bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak.
BPOM menyebutkan, kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas pada obat sirup ini diduga berkaitan langsung dengan kasus gagal ginjal akut pada anak atau (acute kidney injury/AKI).
“Kami memantau dan mengawasi untuk kelima produk yang ditarik oleh industri,” ungkap Kepala BPOM Kepri, Lintang Purba Jaya, Jumat (21/10/2022).
Sesuai klarifikasi terhadap hasil uji terhadap obat sirup, diketahui ada lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Sejak Gagal Ginjal Akut Marak, Banyak Warga Batam Pilih Obat Tablet untuk Anak
Untuk itu, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
“Penarikan obat sirup dan juga dilakukan pemusnahan seluruh produk yang dimaksud,” katanya.
Sementara anggota Polsek Nongsa sidak ke sejumlah apotek dan penjualan obat-obatan di wilayah Nongsa, Jumat (21/10).
Melalui unit Reskrim dan patroli Samapta, sidak ini menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan terkait penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek di tanah air.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan pihaknya telah melakukan sidak ke sejumlah klinik dan apotek kesehatan untuk memastikan obat jenis sirup yang dilarang tidak lagi diperjualbelikan.
“Tadi beberapa tempat sudah kita lakukan monitor. Apotek Mafaza MTC dan tempat lainnya. Kita cek, apakah masih ada sirup yang dianjurkan pemerintah untuk ditarik peredarannya,” ujar Kapolsek Kompol Yudi Arvian, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut di Kepri, Satu Balita Meninggal Sebelum Cuci Darah
Saat turun dalam pengawasan, pihaknya tak lagi menemukan obat sirup sebagaimana Intruksi Menkes untuk ditarik.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada pemilik apotek dan toko obatan agar obat jenis Syrup tersebut ditarik peredarannya.
Dalam sidak itu, anggota Polsek Nongsa juga mendata obat jenis sirup yang sudah tidak boleh diedarkan atau di jual untuk dikembalikan kepada pihak distributor dan Pihak Apotik sudah tidak memajang apalagi menjual di Apotik.