KASUS GAGAL GINJAL AKUT

GEGER Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Minta 5 Obat Sirup Ini Ditarik Peredarannya

BPOM telah memerintahkan peredaran 5 obat sirup di Batam ini ditarik peredarannya terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

TribunBatam.id/Dok Polsek Nongsa
Sidak anggota Polsek Nongsa ke sejumlah apotek di Batam, Provinsi Kepri. BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarikan obat sirup dari peredaran yang mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Kemudian agar penjual obat tidak menjual dan segera menghubungi para sales obat jenis sirup untuk konfirmasi lebih lanjut terkait penarikan obat tersebut.

Polsek Nongsa pun membagikan nomor jika masyarakat Nongsa masih menemukan obatan yang dianjurkan pemerintah untuk ditarik peredarannya terpajang di apotek agar dapat menghubungi di nomor 0778-7491000.

SIDAK Apotek Polresta Tanjungpinang

Tidak hanya di Batam, anggota Polresta Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan himbauan peredaran obat sirup di Apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, Jum'at (21/10/22).

Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Siang tadi kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang, petugas kemudian meminta kepada pihak apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Baca juga: Begini Tanda-tanda Anak Terdeteksi Gagal Ginjal Akut, Orangtua Wajib Waspada

Dijelaskan Kapolresta, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.

"Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek,swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini," ungkapnya

Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.

Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.

"Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," ucapnya.

BPOM sebelumnya telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Baca juga: Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah, Kemenkes Minta Apotek Setop Beri Obat Sirup

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved