Kasus Gagal Ginjal Akut di Batam, Polsek Sagulung Sidak Obat Sirup Anak ke Apotek
Polsek Sagulung Batam sidak obat sirup ke sejumlah apotek dan toko obat di Sagulung Batam terkait merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Sektor Sagulung melakukan penyisiran ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Sagulung Batam terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan tak ada lagi obat sirup yang dilarang pemerintah beredar di wilayah Sagulung Batam.
“Sesuai edaran pemerintah, kita telah turun mengecek dan melakukan pengawasan langsung terhadap sejumlah apotek dan toko obatan di wilayah hukum Sagulung,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Sabtu (22/10/2022).
Dari unit Reskrim dan Patroli Samapta Polsek Sagulung turun melakukan sidak ke sejumlah apotek dan tempat penjualan obat-obatan.
Hasilnya, tidak ada lagi ditemukan obatan sirup di apotek maupun toko obat di Sagulung.
“Tadi beberapa tempat sudah kita lakukan sidak. Beberapa klinik dan apotek di Komplek Buana. Kita cek, apakah masih ada sirup yang dianjurkan pemerintah untuk ditarik peredarannya,” katanya.
Baca juga: Selain Singapura, Indonesia Pesan Obat Asal Australia untuk Kasus Gagal Ginjal Akut
Saat turun melakukan pengawasan, pihaknya tak lagi menemukan obat sirup sebagaimana Intruksi Menkes untuk ditarik.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada pemilik apotek dan toko obat agar obat jenis sirup tersebut ditarik peredarannya.
Turun ke lokasi, polisi juga melakukan pendataan obat jenis sirup yang sudah tidak boleh diedarkan atau dijual, untuk dikembalikan kepada pihak distributor. Dari pihak apotek juga sudah tidak memajang apalagi menjual obat tersebut.
Pihaknya juga meminta penjual obat untuk segera menghubungi para sales obat sirup untuk konfirmasi lebih lanjut terkait penarikan obat tersebut.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkannya.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Tiga Anak di Kepri Alami Gagal Ginjal Akut
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mohammad Bisri menyebutkan, saat ini terdapat tiga kasus anak-anak berusia di bawah 16 tahun yang mengalami ginjal akut misterius di Kepri.
Ketiga anak berada di berbagai daerah, satu orang di Karimun dan dua orang dari Kota Batam.
"Ada 3 anak, sekarang lagi dalam proses pengobatan," ujar Kepala Dinkes Kepri, Mohammad Bisri, Rabu (19/10/2022) melalui sambungan telepon.
Ia melanjutkan, terkait gagal ginjal akut ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada kesimpulan secara utuh terkait penyebabnya.
"Kita tidak bisa ambil kesimpulan sepotong-sepotong. Ini tak boleh, tarik. Ini tarik. Tidak boleh begitu," kata Bisri.
Saat ini Kemenkes tengah menelaah terkait kasus tersebut dan semoga segera mendapat kesimpulan secara menyeluruh.
Baca juga: GEGER Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Minta 5 Obat Sirup Ini Ditarik Peredarannya
"Semoga tim yang bertugas menelaah ini sudah punya kesimpulan yang menyeluruh akhir bulan ini. Jadi tidak simpang siur lagi," katanya.
Pihaknya juga akan membentuk tim secara umum untuk pengawasan terhadap obat-obat tersebut.
"Kita akan bekerjasama dengan BPOM untuk pengawasan ini nantinya. Tapi kalau penarikan secara masif itu beda cerita," katanya. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google