TANJUNGPINANG TERKINI
PR Besar Pemko Tanjungpinang Soal Keterbukaan Informasi Publik
Sekdako Tanjungpinang mengakui ada PR besar khususnya bagi tiap OPD Pemko Tanjungpinang terkait keterbukaan informasi publik.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Keterbukaan informasi publik belakangan menjadi perhatian Pemerintah Kota atau Pemko Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota atau Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat mengaku masih ada 'PR' besar bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang mengenai keterbukaan informasi publik ini.
Salah satu keterbukaan informasi publik yang menjadi atensi Pemko Tanjungpinang itu adalah program kerja utama Pemko Tanjungpinang.
Apalagi keterbukaan informasi publik ini sudah duatir berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sekdako Tanjungpinang menilai pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) maupun Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK) bagi perangkat daerah.
Baca juga: Peduli Pendidikan, Pemko Tanjungpinang Bantu Renovasi Aula MAN 1
"Hal ini penting, karena salah satu indikator keberhasilan pemerintah itu adalah akuntabilitas, bagaimana informasi-informasi yang dilakukan, dikerjakan oleh pemko itu dapat diterima, dapat diketahui, ada feedback nya dari masyarakat terhadap apa yang sudah dibuat dan dilakukan pemko Tanjungpinang," ucap Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, Sabtu (22/10/2022).
Dalam keterbukaan infomasi ini, ada PR besar yang harus dicermati dan ditindaklanjuti bersama, karena masih ada sebagian masyarakat Tanjungpinang yang belum mendapatkan informasi apa yang dikerjakan pemerintah, salah satunya yakni program kerja utama Pemko Tanjungpinang.
"Ini tugas kita bagaimana untuk bisa memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat terhadap program-program dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemko Tanjungpinang," jelas Zulhidayat.
Selain informasi publik, ada juga informasi dikecualikan, yang sifatnya terbatas dan rahasia.
Oleh karena itu, daftar DIP dan DIK penting untuk segera disusun, agar satuan unit kerja bisa memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Bantu Alat Tani, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen
"Saya menunggu daftar DIP dan DIK yang disusun dari masing-masing OPD. Nanti, akan saya surati dan pantau terus. Setelah ini, kita informasikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi yang kita miliki," pintanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry M. Manalu menjelaskan fungsi pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) dalam keterbukaan informasi hingga tugas komisi informasi.
Keberadaan PPID di masing-masing OPD sangat penting dan diperlukan dalam pemerintahan. PPID ini menjadi salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik.
"Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat," kata Ferry.
Ia berharap, Pemko Tanjungpinang memiliki perhatian khusus terhadap keberadaan PPID, sehingga fungsi PPID dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat berjalan optimal.
Baca juga: Evaluasi Smart City 2022, Pemko Tanjungpinang Siapkan Enam Program Quick Wins