Pemkab Lingga Belum Tetapkan HET BBM, Kabag Ekonomi Sebut Targetnya Oktober Ini
Kabag Ekonomi Pemkab Lingga Yulius mengatakan, saat ini penetapan HET BBM di Lingga masih dalam proses.Targetnya patokan harga BBM itu keluar Oktober
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi sub penyalur. Itu pasca naiknya harga BBM secara nasional.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkab Lingga, Yulius mengatakan, saat ini penetapan HET BBM di Lingga masih dalam proses.
Lantaran ada masukan dari Kejaksaan Negeri Lingga.
“Maka kita harus berhati-hati dalam menetapkan HET BBM,” kata Julius saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Yulius mengatakan, penetapan HET tersebut juga tergantung kesepakatan bersama semua pihak.
Saat ini pihaknya akan menghadap ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga.
Baca juga: Harga BBM di Lingga tak Ada Patokan, Pemkab Diminta Segera Tetapkan HET BBM
Pihaknya berupaya akan memutuskan HET BBM di Lingga dalam waktu dekat, targetnya di bulan Oktober 2022 ini juga.
“Kemarin kita sudah menyampaikan bahwa untuk sementara dinaikkan sesuai kenaikan harga saja. Ya mudah-mudahan di bulan ini sudah ditetapkan HET,” tuturnya.
Masalah ini sempat dipertanyakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai PDIP, Simarito sebelumnya.
“Saya sangat menyayangkan kenapa HET BBM hingga saat ini belum juga ditetapkan, sementara masyarakat bertanya-tanya kapan harga HET tersebut diputuskan,” kata Simarito belum lama ini.
Simarito menilai, ketika ini tidak dirampungkan maka akan timbul kecurangan dari sub cabang penyalur. Karena tidak adanya harga HET dari Kabupaten Lingga.
Ia berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar secepat mungkin untuk memaksimalkan penetapan HET.
“Kalau dibilang penting, ini sangat penting. Karena ini akan menjadi patokan harga. Jika tidak dimaksimalkan melalui Pemerintah Daerah nanti sub penyalur ini bisa dikenakan sanksi karena ini minyak subsidi,” terangnya.. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2310antrean-kendaraan-di-SPBU-Lingga.jpg)