SELEB TERKINI

Fitri Salhuteru Sebut Nikita Mirzani Diperlakukan Seperti Penjahat Berat

Fitri Salhuteru buka suara penangkapan Nikita Mirzani dan kini jadi tahanan Kejaksaan Serang.

Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Fitri Salhuteru sahabat Nikita Mirzani buka suara soal penahanan sahabatnya di Kejaksaan Serang, Selasa (25/10/2022). 

"Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya, Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," pungkas Fitri.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dito Mahendra

Diketahui, Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita pun sebelumnya tidak ditahan dalam kasusnya ini, ia hanya menjalani wajib lapor ke kantor polisi.

Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Awalnya Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Sebelumnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Serang Kota dihari yang sama. 

Nikita Mirzani ditahan karena kasus yang menjeratnya telah masuk ke tahap dua.

Penahanan Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Mulai tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2022.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Imigrasi Cegah Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Permintaan Polres Serang Kota

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

 Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved