SELEB TERKINI

Fitri Salhuteru Sebut Nikita Mirzani Diperlakukan Seperti Penjahat Berat

Fitri Salhuteru buka suara penangkapan Nikita Mirzani dan kini jadi tahanan Kejaksaan Serang.

Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Fitri Salhuteru sahabat Nikita Mirzani buka suara soal penahanan sahabatnya di Kejaksaan Serang, Selasa (25/10/2022). 

Lantaran Nikita sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.

"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkapnya.

Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.

Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti, dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.

Freddy mengungkapkan, alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani, lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan, maka dilakukan penahanan," ungkapnya

Baca juga: Hacker Bjorka Balas Nikita Mirzani yang Ancam Bongkar Identitasnya, Sebut Masa Lalu Nikmir Buruk

Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan, untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Diwartakan TribunBanten.com sebelumnya, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE, dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penahanan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Sahabat Diperlakukan Bak Penjahat Berat

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved