KARIMUN TERKINI
Tilang Elektronik Berlaku di Batam, Polres Karimun Tunggu Instruksi Terapkan ETLE
Polres Karimun masih menunggu arahan dalam menerapkan tilang elektronik. Penerapan ETLE baru berlaku di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Karimun belum dapat diberlakukan.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan, penerapan ETLE atau tilang elektronik di Karimun menurutnya baru berlaku di Batam.
Sementara untuk penerapan ETLE atau tilang elektronik di Karimun masih menunggu arahan.
"Sebagai penganti tilang manual, kami hanya memberikan teguran," ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto, Selasa (25/10/2022).
Ia menambahkan, pemberian teguran kepada pelanggar lalu lintas akan dilakukan hingga adanya instruksi terbaru dari Korlantas Polri.
Baca juga: Bintan Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik ETLE, Kasatlantas Ungkap Alasannya
Hingga saat ini, pihaknya masih merujuk dengan intruksi yang telah tertuang dalam STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Dengan intruksi langsung tersebut, pihaknya wajib menjalankan dan mengaplikasikan kebijakan-kebijakan itu di lapangan.
"Semoga dengan diberikannya sanksi teguran kepada masyarakat Karimun dan disertai dengan edukasi akan membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas," ujarnya.
Menurutnya, ETLE sangat efektif digunakan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas serta mendorong angka kesadaran dalam berkendara di jalan raya.
"Ini tentu sangat efektif jadi pelanggar bisa di pantau melalui petugas di lapangan. Namun tentunya segala persiapan menunggu arahan dari pusat," ujarnya.
Baca juga: Cara Aman Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Jangan Lakukan Ini
Selain itu, apabila sudah diterapkan program ETLE di Karimun dapat menekan terjadinya angka kecelakaan di jalanan.
"Kalau ETLE ini di terapkan kita bisa mengetahui kecelakaan tersebut disebabkan pelanggaran apakah tidak pakai helm atau seperti apa," ujarnya.
SERUAN Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan kepada seluruh anggota polisi Korlantas Polri untuk tidak menerapkan tilang manual.
Perintah Kapolri untuk tidak menerapkan tilang manual untuk para anggota polisi ini bukan tanpa alasan.