SIDANG FERDY SAMBO
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Klaim Punya Bukti Dugaan Pelecehan Brigadir J
Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi klaim, pihaknya kantongi empat bukti dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap kliennya
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Di saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tak yakin Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sebaliknya tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu telah menyiapkan sejumlah bukti.
Setidaknya ada empat bukti yang disiapkan tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir terhadap kliennya.
Locus delictinya berada di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Peristiwa di Magelang ini sebelumnya disebut-sebut menjadi pemicu kemarahan Ferdy Sambo hingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap anggotanya, Brigadir J.
"Dari identifikasi yang kami lakukan di berkas perkara, kami memegang setidaknya empat bukti terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri Diansyah mewakili tim kuasa hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) dilansir dari Tribunnews.com.
Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Bakal Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istrinya Selasa Depan
Selain itu, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan adanya assessment psikologi forensik.
"Jadi kita perlu bedakan teman-teman antara keahlian di bidang-bidang psikologi. Di bidang psikologi forensik mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi," ujarnya.
Kendati demikian, Febri enggan mengungkapkan semua bukti-bukti dugaan pelecehan tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengungkap secara detail perihal bukti-bukti tersebut dalam persidangan nanti.
"Tapi tentu kami tidak mau terburu-buru mengungkap secara detail karena itu masuk dalam ranah proses persidangan. Kita hormati nanti proses persidangan," ucap Febri.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2610tiga-terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)