Sabtu, 25 April 2026

SIDANG FERDY SAMBO

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Klaim Punya Bukti Dugaan Pelecehan Brigadir J

Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi klaim, pihaknya kantongi empat bukti dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap kliennya

Editor: Dewi Haryati
Kolase Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut jaksa.

Pernyataan Bharada E

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berkomitmen akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya.

Hal ini dia ungkapkan saat diminta oleh pihak keluarga Brigadir J untuk bersikap jujur di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kalinya.

"Izin yang mulia, terimakasih bapak. Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," kata Bharada E dalam persidangan.

Dia juga tidak percaya dan tidak meyakini jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan oleh pihak Ferdy Sambo.

Baca juga: Sama Seperti Ferdy Sambo, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan, saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucapnya.

Lebih lanjut, Bharada E juga akan siap menerima apapun konsekuensi hukum yang akan diterimanya dalam kasus ini.

"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya. (tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang, dan judul Bharada E Sebut Yosua Tak Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Itu dari Dasar Hati

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved