Bocah 6 Tahun di Lingga Jadi Korban Tindak Asusila Paman Sendiri Selama 3 Tahun
Bocah perempuan berusia 6 tahun di Lingga jadi korban tindak asusila pamannya. Aksi tak pantas itu sudah dilakukan pelaku 6 kali dalam 3 tahun
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris saat ekspose kasus tindak asusila yang dilakukan paman terhadap keponakannya di Polsek Daik, Kecamatan Lingga, Kamis (27/10/2022)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
"Kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas di luar rumah untuk menghindari hal serupa terjadi di sekitar kita,” imbaunya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Tags
pelaku tindak asusila
tindak asusila
Polsek Daik
Lingga
berita Lingga hari ini
tribun batam hari ini
Rekomendasi untuk Anda