KORUPSI DI LINGGA

Kejari Lingga Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil, Satu Orang PNS

Kejari Lingga telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Singkep Selatan, Lingga, Provinsi Kepri.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
TERSANGKA KORUPSI DI LINGGA - Empat tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Tim Kejari Lingga telah menahan keempatnya. Jaksa juga mengungkap peran mereka dalam korupsi di Lingga ini. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tim Kejari Lingga menetapkan empat tersangka korupsi proyek Jembatan Marok Kecil pada waktu yang berbeda.

Empat tersangka korupsi proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga itu kini telah ditahan. 

Pertama, penyidik Kejari Lingga menetapkan Yurizal, Direktur PT BS sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025).

Pria asal Tanjungpinang, yang merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Kemudian disusul tersangka kedua Dy alias Deky selaku pelaksana lapangan.

Pria asal Dabo Singkep ini, ditetapkan tersangka bersama dengan Yr.

Namun, Dy mangkir dalam panggilan jaksa, dengan alasan sakit.

Sehingga ia baru ditahan pada Kamis (11/9/2025) malam.

Kejari Lingga kemudian memanggil kembali Wahyu Pratama, Direktur CV FJ selaku pemenang tender dalam proyek jembatan ini.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9), hingga langsung ditahan ke Lapas Dabo Singkep.

Hingga terakhir, Kejari Lingga menetapkan tersangka kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jeki Amanda selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.

Jeki merupakan Kepala Bidang (Kabid) Binamarga di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga, yang ditahan pada Kamis (18/9/2025) sore.

Pihak Kejari Lingga, menerangkan bahwa saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Keempat tersangka memiliki peran, yang menyebabkan dugaan kerugian pada proyek jembatan Marok Kecil tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved