Ini Modus Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam

Kejari Batam ungkap modus Kepala SMKN 1 Batam dan bendahara dana BOS terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS W ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (17/10/2022). Keduanya diduga menyalahgunakan dana BOS tahun 2017-2019 dengan kerugian Rp 469 juta. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam masih jadi sorotan.

Kasus ini menyeret Kepala SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso menjadi tersangka.

Selain Lea, Kejaksaan Negeri Batam juga menetapkan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam, Wiswirya Deni sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra membeberkan modus keduanya melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, kepala sekolah bersama-sama dengan bendahara BOS melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya dalam pengelolaan keuangan di SMKN 1 Batam," ujar Riki saat ditanyakan Tribun Batam, Kamis (27/10/2022).

Di antaranya melakukan pemesanan barang dan melakukan pembayaran termasuk melakukan perbuatan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri.

Baca juga: Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam segera Diadili

Keduanya juga melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS, dengan modus operandi yaitu melakukan penunjukan sepihak terhadap pihak ketiga.

Kemudian, melakukan penggelembungan (mark up) harga yang dilakukan dengan cara beragam.

Seperti meminta nota kosong atau meminta kepada toko atau pihak ketiga agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya.

"Sehingga nota ataupun kwitansi pada surat pertanggungjawaban adalah lebih besar nilainya dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak ketiga atau pihak toko," ujarnya.

Lebih lanjut, adanya modus operandi dalam hal pembelian buku. Yaitu dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal penerimaan diskon, yang mana seharusnya untuk kepentingan sekolah secara institusi.

Lalu, Riki menambahkan bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah dibuat tidak sesuai dengan ketentuan.

Masih banyaknya nota dan kwitansi yang tidak ditandatangani oleh pihak ketiga serta beberapa nota bukti pendukung yang dibuat dengan melawan hukum.

Lebih lanjut, ditemukan adanya fakta bahwa laporan pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan bukti yang sah yaitu berupa invoice atau nota atau kwitansi.

Baca juga: Kepala SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Begini Reaksi Teman Sejawat

"Bahwa kemudian ditemukan tindakan di SMKN 1 Batam, adanya alokasi dana komite untuk pembayaran THR terhadap guru ASN yang mana sudah mendapatkan hak-hak tersebut dari negara selaku ASN. Kemudian ditemukannya kegiatan belanja yang digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan peningkatan dan fasilitas pendidikan, yaitu kegiatan family gathering, kegiatan service tamu dan kegiatan yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Akibat perbuatan keduanya yang diduga menyalahgunakan dana BOS di SMKN 1 Batam tahun 2017-2019, negara mengalami kerugian mencapai Rp 469 juta.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved