PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Polri

Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang kode etik karena tersangka pembunuhan Brigadir Joshua

HO
Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice mengaku disemprot Ferdy Sambo ketika diberitahukan kebenaran CCTV. Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik 

TRIBUNBATAM.id - Ragahdo Yosodiningrat mengatakan kliennya Brigjen Hendra Kurniawan hadir dalam sidang kode etik hari ini. 

Brigjen Hendra Kurniawan adalah mantan Karo Paminal Propam Polri.

Ia tersangkut kasus pembunuhan Brihadir Joshua.

"Kondisi BJP Hendra berdasarkan info terakhir yang saya dapat akan hadir," kata Ragahdo kepada wartawan Senin (31/10/2022).

Menurut dia, pada Senin hari ini memang terjadwal sidang etik untuk kliennya.

Namun, ia tidak mengetahui soal jam pelaksanaan sidang.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Ternyata Dimarahi Ferdy Sambo Ketika Sampaikan Hasil CCTV

Ia juga menyebutkan, kuasa hukum tidak mendampingi Hendra dalam sidang etik.

"Untuk etik tidak kami dampingi karena bukan ranah kami," ujar dia.

Adapun Brigen Hendra sudah tiga kali batal menjalani sidang etik. Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya terkait penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Nantinya, sidang KKEP akan menentukan nasib karier Hendra Kurniawan di institusi Kepolisian.

Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, sejumlah polisi terlibat dan berkomplot dengan Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya, ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Dibohongi oleh Ferdy Sambo

Nantinya, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.

Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved