PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Nasib Tragis Brigjen Hendra Kurniawan, Dulu Mati-matian Bela Ferdy Sambo, Kini Dipecat Dari Polisi
Dua pekan setelah pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi
Sugeng menyebut pihaknya telah mengidentifikasi jenis jet pribadi yang digunakan Hendra dan personel Polri lainnya saat terbang ke kediaman keluarga Brigadir J.
Jenis jet yang dimaksud adalah T7-JAB yang menurut informasi dari IPW dimiliki oleh sosok berinisial RBT alias Bong yang disebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.
"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.
Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.
Dalam perkembangannya, penggunaan jet pribadi ini ditelusuri oleh Divpropam Polri namun tak ada temuan yang berarti.
5. Ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice
Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice (kolase tribunnews)
Bersama enam polisi lainnya, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, enam polisi lainnya yang menjadi tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan keenam tersangka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
6. Resmi dipecat dari Polri
Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan digelar hari ini, Senin (31/10/2022).
Sidang ini sempat ditunda beberapa kali.
Hasil sidang, diputuskan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.