PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Hendra Kurniawan Tambah Daftar Polisi Dipecat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Daftar polisi yang dipecat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo hingga Hendra Kurniawan

HO
Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice mengaku disemprot Ferdy Sambo ketika diberitahukan kebenaran CCTV. Sidang kode etik Polri memutuskan memecat Hendra Kurniawan 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya menyeret Ferdy Sambo. Namun sejumlah polisi yang terlibat dalam persekongkolan tersebut juga turut diberhentikan. Siapa saja? Berikut ini daftarnya.

2. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam yang berstatus tersangka obstruction of justice.

Pada 2 September 2022, sidang KKEP memutuskan Kompol Chuck dipecat dari Polri. Hasil sidang menyatakan Chuck melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Pasal 10 Ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Selain memecat Chuck, KKEP memberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di patsus Biro Provos Polri.

3. Kompol Baiquni Wibowo

Sama seperti Sambo dan Chuck, Kompol Baiquni berstatus tersangka kasus obstruction of justice dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J. Baiquni merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia diberhentikan secara tidak hormat dari Porli pada 2 September 2022, karena melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari. Kombes Agus Nurpatria Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat setelah menjalani sidang etik pada 7 September 2022.

Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Hasil putusan etik juga memutuskan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

AKBP Jerry Raymond Siagian Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga bernasib sama dengan 4 polisi di atas.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved