DLHK Sebut Batam, Bintan, Karimun Sumbang Kerusakan Hutan Terbesar di Kepri

DLHK Kepri sebut, kerusakan hutan terbesar di Kepri berada di Batam, Bintan dan Karimun. Lantaran kawasan ini ditujukan sebagai kawasan investasi FTZ

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi
Ombudsman Perwakilan Kepri foto bersama dengan pihak terkait setelah menggelar konsinyering konsepsi sinergi pencegahan dan penegakan hukum pelaku perusakan hutan di Kepri, Kamis (3/11/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dari 382 ribuan hektare kawasan hutan di Kepri, 47 persennya sudah tak lagi kawasan hutan. Melainkan sudah digunakan sebagai permukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan dan kawasan industri.

Dari 47 persen ini ada yang legal dan ada yang ilegal.

Hal ini menjadi salah satu dasar Ombudsman Perwakilan Kepri menggelar konsinyering konsepsi sinergi pencegahan dan penegakan hukum pelaku perusakan hutan di Kepri, Kamis (3/11/2022).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, kegiatan ini cukup penting demi menjaga kelestarian hutan.

"Kami menginisiasi pertemuan ini dalam rangka menyusun sebuah konsepsi sinergitas antar instansi yang terkait pencegahan dan penegak hukum perusakan hutan di Kepri. Kita mengundang berbagai stakeholder pemangku kepentingan kehutanan," kata Lagat seusai rapat di Gedung Graha Pena Lantai 6.

Diakuinya, adanya kerusakan hutan ini membuat waduk di sekitarnya juga menjadi rusak.

Ia berharap dengan adanya rapat ini, hutan yang sudah rusak bisa diperbaiki lagi.

Baca juga: Pemkab Bintan Segel Lahan di Kawasan Hutan Mangrove di Bintan Buyu, Ini Alasannya

"Dalam rapat ini Ombudsman berupaya merajut semua instansi terkait apa yang bisa kita lakukan untuk mencegahnya," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kehutanan DLHK Provinsi Kepri, Bherly Andia mengatakan, kerusakan hutan terbesar di Kepri berada di Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.

Lantaran kawasan ini ditujukan sebagai kawasan investasi Free Trade Zone (FTZ), sehingga ruang menjadi kebutuhan.

"Selain itu, pertumbuhan penduduk tercepat itu di kawasan Batam Bintan Karimun (BBK)," katanya.

Baca juga: KPHL Batam Stop Aktivitas Pematangan Lahan di Hutan Lindung Bukit Daeng Tembesi

Bherly mengatakan, ada hutan yang dijadikan kawasan industri, permukiman, pertambangan. Sehingga harus menggunakan lahan hutan lindung.

"Di Batam itu Nongsa banyak yang harus diselesaikan," katanya.

Ia menambahkan, apabila ingin menggunakan kawasan hutan lindung harus menggunakan mekanisme pelepasan atau persetujuan penggunaan hutan. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved