BATAM TERKINI

Nyaris Diamuk Warga karena Geram, Seorang Pria Batam Dipolisikan Gegara Setubuhi Anaknya

Seorang pria di Sekupang Batam dipolisikan setelah ketahuan menyetubuhi anak kandungnya sendiri saat sang istri tidak ada di rumah. Dia berdalih mimpi

Penulis: ronnye lodo laleng |
Kompas.com/ Ericssen
Seorang pria di Sekupang Batam dipolisikan setelah ketahuan menyetubuhi anak kandungnya sendiri saat sang istri tidak ada di rumah. Dia berdalih mimpi saat melakukan perbuatan bejatnya. Foto : Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Sekupang Batam berinisial AY (49) diringkus anggota polisi Polsek Sekupang, Selasa (1/11/2022). 

AY ditangkap karena telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Saat diinterogasi, AY sempat berkilah jika saat menyetubuhi anak kandungnya itu, ia sedang bermimpi menyetubuhi seorang cewek cantik.

Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan pada pertengahan September 2022. 

Perbuatan AY terbongkar Selasa (1/11/2022) sore ketika anaknya menceritakan apa yang dialaminya kepada kerabat dekat. 

Saat ditanyakan, AY tak membantah telah menyetubuhi anak kandungnya.

Ia mengakui perbuatannya. Namun, ia mengaku tidak sadar jika yang disetubuhi anaknya sendiri karena tengah bermimpi. 

AY mengaku baru sadar jika yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri ketika hasratnya sudah terpenuhi.

Baca juga: Pemerintah Revisi Target Penerimaan Daerah dari Izin IMTA di Batam

Ia mengaku menangis dan menyesal ketika menyadari bahwa yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri. 

Mendengar pengakuan AY, sejumlah kerabat kemudian berkordinasi dengan perangkat RT.

 Pengakuan AY tersebut direkam oleh warga sebagai bukti untuk membuat laporan ke Mapolsek Sekupang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan AY begitu mendapatkan laporan dari korban dan warga.

"AY hampir saja diamuk warga, karena geram atas perbuatanya yang tak bermoral itu. Kami juga periksa sejumlah saksi," sebut Ridho, Kamis (3/11/2022).

Dikatakannya,  pelaku sendiri sudah mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka, saat istrinya tidak ada di rumah.

Selain mengamankan AY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, dan video pengakuan AY. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AY terancam hukuman 15 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved