DISKOMINFO KEPRI

Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru Pemprov Kepri 2022

Pemprov Kepri memberi panduan bagi calon peserta yang ingin mendaftar seleksi PPPK Guru 2022. Berikut ini sejumlah langkahnya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.idDok Pemprov Kepri
Pengumuman pendaftaran pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kepri. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KOPPRI telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK Pemprov Kepri tersebut dibuka untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.

Pengumuman itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan KOPPRI Kepri, Adi Prihantara pada 31 Oktober 2022.

Bagi yang ingin mendaftar, bisa langsung membuka aplikasi sistem https://sscasn.bkn.go.id dan bisa juga melalui portal informasi https://gurupppk.kemendikbud.go.id.

Berikut cara mendaftar seleksi PPPK Guru 2022, di antaranya:

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
  • Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

Baca juga: Begini Kriteria, Syarat dan Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2022

  • Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
  • Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  • Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
  • Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Baca juga: Pertanyaan Kerap Muncul di Pendaftaran PPPK Guru 2022, Buka Sampai 15 November

  • Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved