PUBLIC SERVICE
Begini Kriteria, Syarat dan Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2022
Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 15 November 2022.
TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu.
Dilansir dari laman bkn.go.id, proses pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 15 November 2022.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
Baca juga: Cara Daftar dan Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Siapkan Berkas Ini
Baca juga: PANDUAN Membuat Kartu ASN Virtual yang Wajib Diupdate PNS dan PPPK
- Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik
- Pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Cara mendaftar seleksi PPPK Guru 2022:
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
- Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
- Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pelamar mengisi data pada portal nasional.
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Baca juga: Informasi Lengkap tentang PPPK 2022, SIMAK 40 Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Pakai STR
Baca juga: Begini Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 Selain dari SMS
Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022
Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Sebagai informasi, pada seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022, salah satu fokus pengadaan pemerintah yaitu untuk tenaga pengajar atau guru.
Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan BTN secara Online via Ponsel
Baca juga: Simak 3 Cara Cek Akta Kelahiran secara Online dengan Praktis
Adapun jumlah formasi pengadaan CASN untuk jabatan fungsional Guru PPPK 2022 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebanyak 530.028.
Jumlah formasi itu terdiri atas formasi daerah dan pusat.
Dari total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
(*)