PPPK Guru 2022

Pertanyaan Kerap Muncul di Pendaftaran PPPK Guru 2022, Buka Sampai 15 November

Berikut ulasan tentang pertanyaan-pertanyaan yang kerap atau sering ditanyakan saat pendaftaran PPPK Guru 2022 yang pendaftarannya hingga 15 November

Dokumentasi Pemkab Lingga
Ratusan CPNS dan puluhan PPPK guru menerima SK pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri di Aula Kantor Bupati Lingga, Jumat (3/6/2022) 

TRIBUNBATAM.id - Artikel ini khusus mengulas tentang pertanyaan-pertanyaan yang kerapmuncul pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  atau PPPK, bahkan kadang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ulasan ini akan memudahkan pembaca yang ingin mengikuti seleksi PPPK Guru 2022, yang sudah dibuka sejak, Senin (31/10/2022).

Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.ac.id dan berlangsung sampai 15 November 2022.

Sebagai informasi, PPPK berbeda dengan CPNS, di mana status ASN inibisa juga disebut sebagai pegawai honorer yang bekerja dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada perjanjian kerja.

Biasanya, masa kerja PPPK hanya berlangsung minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua, termasuk tidak memiliki jabatan dan pangkat serta tidak memiliki batas usia maksimal bagi pelamarnya.

Setelah mengetahui apa itu PPPK, berikut ulasan tentang pertanyaan-pertanyaan yang kerap atau sering ditanyakan saat pendaftaran PPPK Guru 2022.

Baca juga: Cara Daftar dan Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Pemerintah Bakal Rekrut PPPK Tenaga Nakes Tahun 2022, Ini Prioritas Kategori Pelamar

Bagaimana jika telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021?

Untuk pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru 2021, maka tidak perlu membuat akun lagi untuk mendaftar tahun ini.

Pelamar cukup login menggunakan NIK dan Password akun SSCASN 2021.

Apa saja dokumen yang diunggah saat pembuatan akun?

Pelamar perlu menyiapkan KTP dan selfie swafoto untuk proses pembuatan akun di laman SSCASN.

Bagaimana jika data NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun?

Jika mengalami persoalan ini, perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk konsolidasi data.

Pelamar juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved