Dua Oknum Kades di Anambas Terancam Dipolisikan, Buntut Belum Lunasi Utang ke Pihak Ketiga

Indikasi utang yang belum dibayarkan oknum kades di Anambas itu, terkait proyek fisik di Desa Temburun 2020 dan pembangunan fisik Desa Lingai 2021

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Pihak penyedia barang atau pihak ketiga Fransiskus Xaverius Cely saat mendatangi Kantor Inspektorat Anambas guna meminta penjelasan terkait aduan belum dibayarkannya objek pembangunan fisik Desa Temburun dan Desa Lingai, Kamis (3/11/2022). 

Sementara untuk pembayaran modal belanja pembangunan fisik Desa Temburun, juga belum mendapatkan titik terang kapan akan dilakukan pelunasannya.

"Nah yang saya pertanyakan juga, untuk sisa pembayaran dari Desa Temburun ini kenapa belum juga dilunaskan kepada saya, padahal pagunya sudah cair," terangnya.

Lantaran kecewa dan tak kunjung menemui titik terang, pihaknya pun telah mengambil keputusan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Ia menuturkan, keputusan pihaknya tersebut telah final sebagai bentuk pembelajaran dalam melakukan pengelolaan keuangan.

"Pasti, dalam waktu dekat saya akan buatkan laporan terkait kasus ini ke pihak kepolisian Anambas," pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved