Empat ASN Pemkab Anambas Terjaring Razia Satpol PP di Tempat Ngopi saat Jam Kerja

Keempat ASN Pemkab Anambas yang kedapatan tak di kantor saat jam kerja dinas ini ditemukan di sejumlah kedai kopi berbeda.Mereka ngaku beli bungkus

Tribunbatam.id/istimewa
RAZIA ASN - Potret ASN Pemkab Kepulauan Anambas yang dirazia anggota Satpol PP Anambas saat jam kerja dinas, di salah satu kedai kopi di Anambas, Selasa (7/10/2025) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Empat ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terjaring razia disiplin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas, Selasa (7/10/2025). 

Empat ASN Pemkab Anambas ini ditemukan berkeliaran di luar kantor saat jam kerja dinas. 

Mereka kedapatan berada di kedai kopi yang tersebar di Kecamatan Siantan.

"Ada empat orang yang terjaring. Tadi anggota sudah mencatat datanya masing-masing," ucap Kabid Penegakkan Produk Hukum Satpol PP Anambas, Norra.

Ia mengatakan, keempat ASN yang kedapatan tak di kantor saat jam kerja dinas ini ditemukan di sejumlah kedai kopi berbeda.

Saat diinterogasi, keempat ASN ini tidak sedang nongkrong, melainkan memesan makan dan minum untuk dibungkus bawa ke kantor.

"Ada juga yang mengaku singgah sebentar karena baru siap angkat barang pindahan kantor baru. Jadi di kedai kopi depan kantornya, mereka singgah," ujarnya.

Menurut Norra, dari temuan tersebut, keempat ASN ini tidak mendapat penindakan disiplin.

"Kalau yang bungkus tidak kena sanksi, dan yang pindah kantor itu kan juga masuk kategori kerja," kata Norra.

Sanksi pelanggaran disiplin akan diterapkan bagi ASN yang sedang tidak dalam penugasan, tetapi berkeliaran atau nongkrong di kedai kopi.

Dalam penindakan, ASN tersebut dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 10 Tahun 2024 yang baru.

"Sekarang sudah ada Perbup barunya. Kalau yang lama kan belum memuat PPPK. Di Perbup yang baru ini sanksinya juga berbeda, jadi lebih ringan," tuturnya.

Pada Perbup baru, sanksi indisipliner ASN dikenakan pemotongan satu item Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen.

"Kalau saya tak salah, itu item prestasi kerja, dapat potongan 25 persen. Kalau yang dulu kan, total TPP-nya yang dipotong 25 persen. Jadi sekarang ini agak lebih ringan," ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam razia disiplin ASN ini, skema penindakan juga berubah.

Dari yang sebelumnya ditindaklanjuti langsung ke OPD masing-masing, kini telah ditindaklanjuti oleh BKPSDM dan Sekretaris Daerah.

"Sekarang penindakannya langsung BKPSDM dan Sekda. Kami hanya kirimkan data saja ke BKPSDM. Ini karena sewaktu kami yang tangani, kepala OPD-nya ada yang tindaklanjuti dan ada juga yang tidak. Jadi kurang tegas," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved