Kasus Covid-19 Naik 78 Persen Dalam Sepekan, Muncul Info Belajar Daring

Kemndikbud Ristek bereaksi terkait info belajar online saat melonjaknya kasus covid-19 dalam sepekan seperti yang disampaikan Kemenkes RI.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Foto ilustrasi covid-19 - Siswa menunggu dimulainya pembagian kelas di SD Negeri 010 Sekupang, Batam, Senin (11/7/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek menegaskan jika aturan belajar mengajar masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri selama covid-19.

Penegasan Kemendikbud Ristek ini sekaligus menjelaskan kabar yang viral di medsos mengenai informasi kuliah secara daring pada salah satu lembaga pendidikan akibat melonjaknya kasus covid-19 .

Dalam informasi yang beredar di medsos itu, pemberitahuan kuliah secara daring dalam lembaga pendidikan itu dimulai sejak 2 hingga 9 November 2022.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 78 persen selama sepekan terakhir.

Persentase kenaikan ini dihitung sejak pekan lalu hingga perkembangan pada Kamis (3/11/2022), yang mana terdapat penambahan 4.951 kasus positif Covid-19 dalam sehari.

Baca juga: Akhirnya Vaksin Covid-19 Inavac Buatan Indonesia Kantongi Izin Edar BPOM

"Jadi per 3 November kemarin data yang kita update ada 30 provinsi yang mengalami peningkatan kasus pada sepekan terakhir. Lalu, ada empat provinsi mengalami penurunan ya dalam sepekan. Yang kemarin jumlah konfirmasi (kasus positif) 4.951 kasus dari 30.988 jumlah orang diperiksa. Meningkat 78 persen dengan positivity rate 15,98" ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (4/11/2022) sore.

Syahril mengungkapkan, selama tiga hari terakhir, kasus harian Covid-19 rata-rata bertambah 4.700 hingga 4.900.

Sejalan dengan naiknya kasus positif, angka kematian juga mengalami peningkatan, yakni dari 20 kematian per hari menjadi sekitar 30 kematian per hari.

Meski demikian, menurut dia, kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini masih belum terlalu tinggi jika dibandingkan saat kondisi penularan akibat varian BA.4 dan BA.5 yang lalu.

"Kami menegaskan kenaikan kasus ini memang masih dalam batas-batas yang signifikan atau tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan sub Omicron lalu yang BA.5 dan BA.4," tambah Syahril.

Sementara Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan semua lembaga pendidikan saat ini wajib berpedoman pada surat tersebut dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Saat ini sekolah tetap harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan Diskresinya," terang dia. Belum bisa dipastikan apakah Kemendikbud Ristek akan mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka terbaru di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia kini.

Baca juga: INFO TERBARU VIRUS CORONA, Gejala Umum Covid-19 Berubah, Ini Ciri-cirinya

Dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu ditandatangani oleh Mendikbud pada 29 Juli 2022.

Berikut isi aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut, di antaranya:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved