Takut Kena Tilang Elektronik Kamera ETLE, Pengendara Tekuk Atau Copot Plat Kendaraan

Sejak Polri menerapkan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE, banyak pelanggaran terekam di jalanan. Namun, pengendara tak hilang akal agar bebas

ISTIMEWA
Polisi menemukan pengendara motor di Probolinggo, Jawa Timur yang menekuk hingga mencopot pelat nomor kendaraannya menyusul diberlakukannya tilang elektronik. 

TRIBUNBATAM.id - Saat ini, Polri menerapkan tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan merekam pelanggaran-pelanggaran di jalan lalu mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggarnya langsung.

Tilang elektronik dengan bantuan kamera ETLE ini mulai diterapkan di sejumlah daerah termasuk di wilayah Batam.

Di Batam sendiri, selama sepekan diterapkan sanksi tilang elektronik, jumlah pelanggar sudah mencapai 32.871 pengendara.

Kesalahan yang dilakukan rata-rata menerobos lalu lintas, tak menggunakan helm, main ponsel saat berkendara, tidak menggunakan safety belt dan lainnya.

Namun, siapa sangka di balik pemberlakuan tilang elektronik, ada kisah-kisah menarik yang terjadi. Apa saja?

Baca juga: Sepekan ETLE Diberlakukan di Batam, 32.871 Pengendara Kena Tilang Elektronik  

Berikut ini beberapa kisah penerapan tilang elektronik dikutip dari kompas.com :

Pengendara tekuk pelat nomor

Sejumlah pengendara motor di Probolinggo, Jawa Timur menekuk hingga mencopot pelat nomor kendaraannya menyusul diberlakukannya tilang elektronik.

Hal itu ditemukan oleh petugas di lapangan.

Para pengendara motor tersebut menekuk pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang.

Namun kebanyakan mereka beralasan, pelat nomor copot karena hilang.

"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan," kata Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah, Rabu (2/1/2022).

Menurut Roni, pelat nomor merupakan tanda identifikasi kendaraan.

Maka kendaraan akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana jika pelat motor dilepas.

Pelanggar pertama di Ambon adalah polisi

Tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Ambon, Senin (3/10/2022). Pelanggar pertama tilang elektronik di Ambon, justru adalah seorang polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.

"Justru polisi yang kena tilang pertamanya," kata dia.

Polisi tersebut terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang, itu salah," katanya.

Menurutnya penerapan tilang elektronik tidak akan pandang bulu.

"Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi semua orang sama di mata hukum," katanya. Tercatat 2.684 pelanggar yang telah terekam kamera ETLE di Kota Ambon hingga Rabu (2/11/2022). (kompas.com)

 

*Sumber : Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved