APLIKASI
Cara Menggunaka Meterai Elektronik untuk Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Penggunaan e-meterai wajib dibubuhkan dalam seluruh dokumen pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
TRIBUNBATAM.id - Meterai elektronik atau e-meterai kini banyak digunakan untuk dokumen elektronik atau digital.
E-meterai sama dengan meterai fisik, hanya saja meterai digital digunakan untuk dokumen elektronik.
Seiring perkembangnya zaman, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan digantikan dengan dokumen elektronik.
Selain itu, penggunaan dokumen elektronik juga dapat disimpan dengan aman dan minim kerusakan karena dapat disimpan di penyimpanan digital.
Penggunaan e-meterai juga wajib dibubuhkan dalam seluruh dokumen pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.
Baca juga: AWAS Meterai Elektronik Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya agar tak Tertipu
Baca juga: Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai Dalam Dokumen Elektronik, Kini tak Butuh Meterai Tempel Lagi
Disadur dari Indonesia Baik, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, seperti:
- Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai
- Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.
Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.
Cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai
Tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:
- Buka laman https://e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
- Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
- Masukkan detil informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
Baca juga: Begini Kriteria, Syarat dan Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2022
Baca juga: Cara Daftar dan Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Siapkan Berkas Ini
Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Untuk diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Demikian cara membubuhkan materai elektronik dalam dokumen elektronik, semoga membantu.
(*/TRIBUNBATAM.id)