Rabu, 8 April 2026

KARIMUN TERKINI

Pendaftaran PPPK Guru Kabupaten Karimun Kembali Dibuka, Usulkan 765 Formasi

Kepala Dinas Pendidikan Karimun Sugianto mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Karimun, formasi PPPK Guru tahun 2022 diusulkan sebanyak 765 orang.

Penulis: Yeni Hartati |
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2021 lalu. Tahun ini, Pemkab Karimun akan kembali merekrut PPPK Guru dengan usulan formasi sebanyak 765 orang. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka untuk jabatan fungsional Guru di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Karimun, formasi PPPK Guru tahun 2022 diusulkan sebanyak 765 orang.

"Usulan kami 765 formasi, ada dua kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Ada ketentuan yang harus dipenuhi para pelamar nantinya," ujar Sugianto, Minggu (6/11/2022).

Sugianto menambahkan, pembukaan PPPK itu setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis jadwal resmi seleksi PPPK pada akhir Oktober kemarin.

Selain itu, Pendaftaran PPPK Guru tahun ini akan dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id, portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian pengumuman seleksi lowongan PPPK Guru telah disampaikan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan instansi masing-masing pada 25 Oktober 2022 kemarin.

Baca juga: IPENG, ASN Disbudpar Batam Raih Medali Emas Cabor Biliar Porprov Kepri V 2022

Setelah pengumuman itu, tahap pendaftaran secara online yang akan berlangsung terhitung sejak dari 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Sementara, seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022.

Hasilnya diumumkan pada 16 dan 17 November 2022,

"Pembukaan sudah dimulai dan akan ditutup pada 14 November 2022," ujarnya.

Sugianto juga menyebut persyaratan berkas yang harus dipersiapkan calon pelamar PPPK kategori guru, di antaranya;

Pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memilikinya.

Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.  (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved