KARIMUN TERKINI
Pengadilan Karimun Eksekusi Lahan di Coastal Area, Perkara Delapan Tahun Lalu
Pengadilan Negeri (PN) Karimun akhirnya mengesekusi lahan di kawasan Coastal Area, Minggu (6/11/2022). Perkara ini bergulir sejak delapan tahun lalu.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun atau PN Karimun akhirnya mengesekusi lahan yang berada di kawasan Coastal Area, Kampung Baru Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Proses eksekusi lahan di kawasan Coastal Area oleh PN Karimun itu sempat mendapat protes dari masyarakat setempat.
Namun ratusan personel Polres Karimun mengawal ketat proses eksekusi lahan di kawasan Coastal Area oleh PN Karimun ini.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi DP Agus Rosita memberikan apresiasi kepada pengadilan yang telah melakukan eksekusi terhadap Perkara Perdata yang dimenangkan oleh kliennya.
Ia menyebutkan bahwa kliennya sudah memenangkan perkara ini sejak 8 Tahun yang lalu tepatnya setelah Putusan Pegadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014.
Meski sudah memenangkan perkara ini, namun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena adanya upaya hukum dari termohon eksekusi.
Baca juga: BPR Buana Arta Mulia Menang Gugatan, PN Karimun Sita dan Eksekusi Mobil Debitur
Rosita menjelaskan, Pengadilan Tinggi melalui Putusan bernomor 164/PDT/2014/PT PBR tanggal 16 September 2014 dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 56 K/Pdt/2016 tanggal 19 April 2016 juga telah memenangkan kliennya.
Sehingga Objek Perkara yang saat ini di eksekusi sudah berkekuatan Hukum Tetap atau berlandaskan melaksanakan perintah dari Mahkamah Agung (MA).
"Upaya hukum mulai dari banding sampai Kasasi juga dimenangkan klien saya, jadi sangat patut dan berkeadilan jika lahan ini di eksekusi dan diserahkan kepada klien kami," ujarnya.
Proses eksekusi sempat tertunda karena alasan keamanan.
Hal ini sesuai dengan Surat dari Ketua Pengadilan yang diterima dirinya dimana eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada hari Selasa (1/11/22) lalu baru bisa dilaksanakan pada hari ini, Minggu (6/11/2022).
"Kami meminta masyarakat atau pihak lain jangan termakan isu-isu oleh pihak lain yang mencoba menggagalkan eksekusi," ujarnya.
Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun
Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Ridwan yang menyayangkan adanya isu yang mengatakan bahwa kliennya terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
"Isu klien kami diduga memalsukan tanda tangan dalam surat itu tidak ada. Bahkan Polda Kepri sudah mengeluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tanggal 29 September 2022 yang lalu," ungkap Ridwan.
Dengan begitu, Ridwan menyebutkan bahwa dirinya dan tim akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan atas pihak-pihak yang saat ini sudah merugikan kliennya.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum baik melalui pidana maupun perdata terhadap pihak- pihak yang selama ini merugikan hak materill dan formil kliennya," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)