KESEHATAN
DAFTAR 69 Obat Sirup yang Resmi Ditarik dari Peredaran oleh BPOM
Sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut terbukti mengandung bahan terlarang yakni bahan baku pelarut Propilen Glikol.
TRIBUNBATAM.id - Izin edar 69 jenis obat sirup resmi dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengumuman ini diungkapkan secara resmi pada Minggu, 6 November 2022 lalu.
Sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut terbukti mengandung bahan terlarang yakni bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman
Sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut tertuang dalam surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240 per tanggal 6 November 2022.
Surat tersebut berisi Tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produk tiga perusahaan yakni sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmasceutical Industries dan PT Afi Farma.
Dalam pejelasannya BPOM menyebut penjelasan ini merupakan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, BPOM.
BPOM menemukan kegiatan produksinya produsen ini menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Coba Cek, Ini Daftar 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM Oktober 2022
Baca juga: CEK Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Hasil Temuan BPOM, Ada 3 yang Tidak Aman
Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM dilakukan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan
Selain itu BPOM juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.
Sementara, berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:
- Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Berikut Daftar Sirup Obat Produksi PT YARINDO FARMATAMA yang dicabut izin edarnya oleh BPOM per 6 November 2022
1. Cetirizine HCI
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar GKL1132716437A1
2. Dopepsa
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, Botol @ 100 mL
Nomor Izin Edar DKL1532719133A1
3. Flurin DMP
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar DTL0332708637A1
4. Sucralfate
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol @ 100 mL
Nomor Izin Edar GKL1532719233A1
5. Tomaag Forte
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, 1 Botol @ 100 mL
Nomor Izin Edar DBL0432709433A1
6. Yarizine
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar DKL1132716237A1
Daftar Sirup Obat Produksi PT UNIVERSAL PHARMACEUTICAL INDUSTRIES yang dicabut izin edarnya oleh BPOM per 6 November 2022
1. Nama Produk Antasida DOEN
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Botol @ 60 mL
Nomor Izin EdarGBL1926303433A1
2. Nama Produk Fritillary & Almond Cough Mixture
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @100 mL
Nomor Izin Edar DTL7826303137A1
3. Nama Produk : Glynasin
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @60 mL
Nomor Izin Edar DTL8826301337A1
4-5. Nama Produk : New Mentasin
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol @ 60 mL dan 110 ML
Nomor Izin Edar DTL7226302837A1
6 Nama Produk : Unibebi Cough Syrup
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar DTL7226302837A1
7 Nama Produk : Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk)
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar DTL7226302837A1
8. Nama Produk : Unibebi Demam
Bentuk Sediaan drops
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol @ 15 mL
Nomor Izin Edar DBL1926303336A1
9. Nama Produk : Unibebi Demam
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar DBL8726301237A1
10. Nama Produk : Unidryl
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar DTL0526302637A1
11. Nama Produk : Uniphenicol
Bentuk Sediaan Suspensi
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar DKL9626301133A1
12. Nama Produk : Univxon
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol @ 15 mL
Nomor Izin Edar DTL7226302937A1
13 -14 Nama Produk : Uni OBH
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, Dus, 1 Botol @ 100 mL dan Botol @ 300 mL
Nomor Izin Edar DBL7226303237A1
Daftar Sirup Obat Produksi PT AFI FARMA yang dicabut izin edarnya oleh BPOM per tanggal 6 November 2022
1. Nama Produk : Afibramol
Bentuk Sediaan Drops
Kemasan Dus, 1 Botol @ 15 mL
Nomor Izin Edar DBL1801707736A1
2. Nama Produk : Afibramol
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol Plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar DBL0801705537A1
3. Nama Produk : Afibramol Rasa Anggur
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol Plastk @ 60 mL
Nomor Izin Edar DBL1801708037A1