DPR RI Tunda Rapat RUU Ekstradisi Singapura Indonesia, 2 Menteri Tak Hadir
Komisi III DPR RI menunda pembahasan RUU ekstradisi antara Singapura dan Indonesia karena dua menteri yang berhalangan hadir.
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menilai seharusnya pembahasan pertama dihadiri oleh menteri langsung.
Setelah itu, barulah tidak apa-apa apabila menteri menugaskan perwakilan dari kementerian untuk agenda pembahasan selanjutnya.
Baca juga: Khawatir Intervensi China, Amerika Serikat Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
"Untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak menteri yang menyampaikan. Setelah itu dalam proses panja boleh lah diwakili oleh yang ditugaskan Pak menteri," kata Arsul.
Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, RUU Ekstradisi Buronan tersebut sangat serius dan bersejarah bagi Indonesia dan Singapura.
Hinca menyebutkan, RUU ini telah menjadi perhatian publik sejak lama.
"Sehingga, ini UU yang ditunggu masyarakat dan dunia usaha," ucap Hinca.
Mendengar pendapat dari para anggota, Desmond selalu pimpinan Komisi III DPR pun menunda rapat pembahasan.
"Dengan demikian, rapat hari ini kita tunda. Untuk selanjutnya, tolong sampaikan kepada Menkumham kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga hubungan dan kewibawaan DPR. Kalau bisa tanggal 5 Desember, sampaikan kepada Pak Yasonna, usulan dari sekretariat," jelas Desmond Mahesa.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Sumber: Kompas.com
