DPR RI Tunda Rapat RUU Ekstradisi Singapura Indonesia, 2 Menteri Tak Hadir

Komisi III DPR RI menunda pembahasan RUU ekstradisi antara Singapura dan Indonesia karena dua menteri yang berhalangan hadir.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Channel DPR RI
Komisi III DPR RI menuda pembahasan RUU ekstradisi antara Singapura dengan Indonesia. Tampak dlaam foto tangkap layar rapat kerja Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rancangan Undang Undang atau RUU antara Singapura dan Indonesia tentang ekstradisi buronan batal dibahas Komisi III DPR RI, Senin (7/11/2022).

Langkah Komisi III DPR RI menunda RUU pengesahan perjanjian antara Singapura dan Indonesia tentang ekstradisi buronan karena Menkumham Yasonna Laoly dan Menlu Retno Marsudi tidak hadir dalam rapat itu.

Baik Menkumham dan Menlu RI kompak mengirim perwakilannya dalam pengesahan RUU antara Singapura dan Indonesia terkait ekstradisi buronan itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa mengungkap jika Menkumham menugaskan Wamenkumham untuk hadir di rapat itu.

Sementara Menlu RI, menugaskan Direktur Asia Tenggara Kemenlu Mirza Nurhidayat.

Desmond menjelaskan, RUU ini secara sederhana terdapat dua poin pembahasannya.

Baca juga: Kerjasama Ekstradisi Indonesia - Singapura Bikin Buronan Koruptor Keder, Aset Bisa Disita

Apalagi, kata Desmond, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar yang membahas RUU adalah menteri langsung.

Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1/20222).

Ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.

Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika dan pembunuhan.

Mengacu Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Baca juga: Walau Diminta Untuk Pulangkan, Malaysia Tak Akan Ekstradisi Muslim Uighur ke China

Oleh karenanya, para koruptor, bandar narkoba, dan pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Menkumham menyebutkan, perjanjian ekstradisi kedua negara memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.

Adapun perjanjian ekstradisi ini disepakati setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 1998.

Setelah menempuh berbagai upaya selama lebih kurang 24 tahun, akhirnya perjanjian tersebut disepakati di era Presiden Joko Widodo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved