Eks Kepala SMKN 1 Batam Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOS Via Daring

Sempat mangkir, eks Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso akhirnya hadiri sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana BOS via daring, Kamis (10/11)

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Batam dihadiri eks Kepala SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan terdakwa Wiswirya Deni via daring, Kamis (10/11/2022) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso akhirnya hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2019 di SMK Negeri 1 Batam, Kamis (10/11/2022).

Sempat mangkir, eks Kepala SMKN 1 Batam tersebut mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Lea hadir bersama terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Wiswirya Deni selaku Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam.

Persidangan dibuka pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keduanya.

Majelis hakim sendiri sempat menskors sidang akibat penasehat hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan kali ini.

Oleh karenanya, majelis hakim pun menunjuk penasehat hukum sementara dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yaitu M. Nur dan sidang kembali dilanjutkan pukul 09.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra menuturkan, dakwaan terhadap keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang, SH.

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam Bikin Hakim Geram

"Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pisang Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana," ujar Riki kepada Tribun Batam.

Ia melanjutkan, persidangan sendiri dihadiri sekitar 10 orang dan akan kembali dilaksanakan pada Kamis (17/11/2022) nanti.

"Untuk agenda selanjutnya adalah pembacaan eksepsi terdakwa," tambahnya.

Untuk diketahui, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni sempat mangkir pada sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis (3/11/2022) lalu.

Baca juga: Ini Modus Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam

Keduanya tidak hadir karena penasehat hukum mereka mengaku belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pengadilan.

Alhasil, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved