Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 58 Kg Sabu-sabu Disaksikan Tersangka Kasus Narkoba

58 kg narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan di Mapolda Kepri dengan cara memasukkannya ke dalam mesin incenerator milik BNNP Kepri. Tersangka ikut lihat

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Tersangka kasus narkoba ikut menyaksikan barang bukti sabu-sabu yang dibawanya dimusnahkan ke dalam mesin pemusnah narkoba, Kamis (10/11/2022) di Mapolda Kepri di Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kerja keras personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali membuahkan hasil.

Puluhan kilogram narkoba yang dibungkus dalam kemasan teh Cina dijejerkan di meja saat ungkap kasus di halaman Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri di Batam, Kamis (10/11/2022).

Berdasarkan timbangan, barang bukti narkoba jenis kristal sabu-sabu itu seberat 58,412,03 atau setara 58 kg.

Selanjutnya barang haram itu pun dimusnahkan ke dalam mesin incenerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kepri.

Mesin pemusnah ini satu-satunya di Kepri milik BNNP. Tak perlu memakan waktu lama, kurang lebih 30 menit, barang bukti sabu seberat 58 kg itu ludes habis tanpa sisa digiling mesin incenerator.

Saat menggiling sabu-sabu, mesin ini hanya mengeluarkan kepulan asap hitam membumbung di atas awan layaknya pabrik industri.

Pemusnahan barang bukti pun jadi tontonan bersama pengunjung saat itu.

Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Sita Timbangan dari Rumah Tersangka

Bahkan, tersangka yang menjadi kurir narkoba juga turut menyaksikan sabu-sabu yang dibawanya dimusnahkan.

Mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan sebo topeng wajah terpasang di kepala, tersangka hanya bisa melongo menyaksikan satu per satu barang bukti sabu dimasukkan ke dalam mesin.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan dari sejumlah tersangka yang beraksi di dua lokasi kejadian.

Pertama, diungkap dari pelabuhan rakyat Batu Besar 19 Oktober kemarin oleh jajaran DitresNarkoba.

Kedua pada 24 Oktober di daerah Kundur Utara oleh Sat Resnarkona Polres Karimun.

Baca juga: Kurir Narkoba di Batam Ditangkap Polisi, Selundupkan Sabu 26,6 Kg Asal Malaysia

Adapun total barang bukti dari Ditresnarkoba Polda Kepri seberat 26 kg, sementara pengungkapan dari Polres Karimun seberat 32 kg, dengan total seberat 58 kg.

Dua TKP hasil pengungkapan tersebut merupakan jaringan yang sama, yakni jaringan internasional yang terputus namun satu koneksi.

Nelayan di sekitar Kepri pun kerap menjadi korban karena diiming-imingi imbalan jasa untuk mengantarkan barang tersebut.

“Tadi sudah kita sama-sama saksikan pemusnahan barang bukti, 58 kg sabu-sabu bukanlah jumlah yang sedikit. Ini bentuk komitmen dan upaya kerja keras Polda Kepri untuk memberantas peredaran jaringan narkoba di Kepri,” ujar Kombes Pol Harry.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved