BERITA MALAYSIA

KISAH Pedih Warga Aceh di Negeri Jiran Malaysia, Kerja 7 Tahun Tak Digaji

Apa yang dialami warga Aceh Indonesia selama 7 tahun bekerja di negeri jiran Malaysia namun tak mendapat gaji menjadi noda hitam hubungan dua negara.

GETTY IMAGES
Bendera Malaysia - Warga yang bekerja di negeri jiran Malaysia tujuh tahun mengaku tak mendapat gaji. Ia juga mendapat tindakan tak berperikemanusiaan selama bekerja sebagai ART di sana. 

MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Kisah warga Aceh yang mendapat perlakuan tak manusiawi di Malaysia menambah daftar panjang apa yang dialami warga Indonesia ketika bekerja di negeri jiran.

Warga Aceh bernama Armiati ini tak pernah sepersen pun menikmati hasil keringatnya bekerja selama tujuh tahun di negeri jiran Malaysia sebagai asisten rumah tangga atau ART.

Selain tak mendapat gaji, wanita 27 tahun warga Gampong Paloh Raya, Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara ini juga disekap serta tidak diperbolehkan keluar dari rumah majikannya di negeri jiran Malaysia.

Hidupnya tertolong setelah bertemu dengan komunitas warga Aceh di Malaysia.

Ketua Sosialisasi Ummah Bansigom Aceh atau SUBA, Tgk Bukhari Ibrahim mengungkap jika Armiati berhasil diselamatkan pada Jumat (11/11/2022) pukul 03.30 dini hari waktu Malaysia.

Baca juga: INFORMASI Terbaru Jadwal Kapal Batam ke Johor Malaysia PP per 12 dan 13 November 2022

“Alhamulillah saya dan Haikal menjemput langsung pada tengah malam setelah berkoordinasi dengan KBRI,” ucapnya.

Diungkapkan Tgk Bukhari, Armiati sudah bekerja di Malaysia sebagai ART selama tujuh tahun pada dua majikan.

Pada majikan pertama, ia bekerja selama dua tahun dan majikan kedua selama lima tahun.

“Dia tidak digaji, dikurung dan tidak diperbolehkan keluar rumah,” ungkap Tgk Bukhari.

Ketua SUBA ini menyebutkan bahwa Armiati adalah korban penipuan yang dilakukan oleh agen yang menjanjikan akan membantu dan memfasilitasi keberangkatan WNI untuk bekerja di luar negeri.

Menurut pengakuan korban kepada Ketua SUBA, agen tersebut diketahui berinsial ND, berasal dari Kota Langsa.

Baca juga: Cegah Penyelundupan TKI Ilegal, Bakamla RI dan Malaysia Patroli Bersama di Perbatasan

Ketua Sosialisasi Ummah Bansigom Aceh (SUBA), Tgk Bukhari Ibrahim (kanan) dan Ketua Bireuen Bersatu Aceh Malaysia, Haikal (kiri) mendampingi Armiati (dua kanan) melaporkan kejadian yang dialaminya selama tujuh tahun di Malaysia kepada Sekretaris I Konselur di KBRI Kuala Lumpur, Aprildo Z Mewar (dua kiri) di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (11/11/2022) siang.
Ketua Sosialisasi Ummah Bansigom Aceh (SUBA), Tgk Bukhari Ibrahim (kanan) dan Ketua Bireuen Bersatu Aceh Malaysia, Haikal (kiri) mendampingi Armiati (dua kanan) melaporkan kejadian yang dialaminya selama tujuh tahun di Malaysia kepada Sekretaris I Konselur di KBRI Kuala Lumpur, Aprildo Z Mewar (dua kiri) di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (11/11/2022) siang. (TribunBatam.id via SerambiNews.com)

“Waktu itu dia (Armiati) membuat paspor di Langsa dan seluruh biaya ditanggung oleh agen.

Artinya korban tidak mengelurkan uang untuk berangkat bekerja.

Ini kan sama saja dengan perdagangan manusia,” tegas Tgk Bukhari.

Setelah memperoleh paspor, Armiati langsung dibawa ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diterbangkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved