UPAH PEKERJA
Dewan Pengupahan Kepri Usulkan UMP 2023 Naik 4,8 Persen Berdasarkan PP 36/2021
Dewan Pengupahan usul UMP Kepri 2023 sebesar Rp 3.192.322 atau naik 4,8 persen dari UMP 2022 lalu Rp 3.052.172 saat rapat di Gedung Graha Kepri Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri mengusulkan Upah Minimum Provinsi Kepri 2023 naik 4,8 persen atau sebesar Rp 147.150 dari UMP 2022 lalu senilai Rp 3.052.172.
Sehingga total UMP Kepri 2023 dengan usulan itu naik menjadi Rp 3.192.322.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, kenaikan ini berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, serta surat dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Hasilnya sudah saya laporkan melalui pesan elektronik ke Pak Gubernur. Untuk fisiknya mungkin besok kita segera kirimkan. Tergantung Gubernur putuskan berapa. Ini belum final," ujar Mangara seusai menghadiri rapat pembahasan UMP Kepri di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (16/11/2022).
Ia berharap hingga penetapan UMP 2023 oleh Gubernur Kepri nanti, kondisi bisa aman, dan semua menerima ketetapan ini.
Saat ini kondisi perekonomian mulai membaik, dan diharapkan hal ini bisa menjadi energi positif bagi iklim investasi di Kepri 2023 mendatang.
Baca juga: Buruh Sayangkan Pembahasan UMP 2023 di Graha Kepri Tetap Mengacu PP 36/2021
Mangara menambahkan, pembahasan UMP 2023 ini mengacu pada PP nomor 36 tahun tahun 2021, dan surat yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kenaikan upah sebesar 4,82 persen ini akan ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Penetapan UMP ini paling lambat tanggal 20 November 2022 mendatang.
"Masih ada waktu kurang lebih 4 hari ke depan. Saya berharap penetapan ini bisa diterima oleh semua pihak tentunya," ujarnya.
Mangara menambahkan, pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sudah bisa dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen di tahun 2023 mendatang.
Kenaikan upah ini berdasarkan semakin tingginya biaya hidup, dan kebutuhan komoditi di pasar.
Pantauan Tribunbatam.id, Ketua Konsulat Cabang/KC FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon tampak walk out dari pembahasan UMP di Kantor Graha Kepri.
Ia menyesalkan lantaran seluruh stakeholder di antaranya pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja memaksakan kenaikan UMP 2023 berdasarkan PP Nomor 36.
"Pasca kenaikan BBM itu kita lakukan survei di pasar-pasar, kita juga sudah berkunjung ke BPS menyampaikan kepada BPS terkait dengan survei eko nasional. Ternyata berbeda konsepnya," ujar Yafet.
Baca juga: Pembahasan UMP 2023 di Graha Kepri Batam Diwarnai Lagu Dangdut dan Teriakan Buruh