UPAH PEKERJA
Dewan Pengupahan Kepri Usulkan UMP 2023 Naik 4,8 Persen Berdasarkan PP 36/2021
Dewan Pengupahan usul UMP Kepri 2023 sebesar Rp 3.192.322 atau naik 4,8 persen dari UMP 2022 lalu Rp 3.052.172 saat rapat di Gedung Graha Kepri Batam
Seharusnya, menurut Yafet, dalam penetapan UMP 2023 tidak mengacu pada PP nomor 36. Tetapi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kalau inflasi sudah 6,5 ke atas lalu kenaikan upah hanya 1 atau 2 persen itu kan artinya di bawah inflasi. Bagaimana dengan budaya beli masyarakat," ujarnya.
Yafet melanjutkan, walaupun sekarang kondisinya pemerintah sedang melakukan sembako murah, tapi hanya untuk sementara waktu.
"Kalau upah kan 1 tahun ke depan," katanya.
Oleh sebab itu menurutnya, dalam penetapan UMP ini harus ada yang baru. Tidak hanya mengacu pada pemerintah pusat saja.
"Makanya dalam hal ini kami minta usulan kami dapat ditetapkan oleh gubernur untuk UMP 2023. Nilai yang kami ajukan Rp 3,6 juta itu kenaikan nya 13 persen dari UMP 2022," katanya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan dan penyerahan UMP ini akan dikawal hingga selesai. Bahkan, pihaknya juga akan menemui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Dalam waktu dekat kami sampaikan ke gubernur karena surat pemberitahuan aksi kita lima hari. Kalau penetapan UMP provinsi itukan 40 hari sebelum 1 Januari. Kami berupaya sebisa mungkin. Setelah ini apabila tidak sesuai, kami akan datangi gubernur," katanya.
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google