PUBLIC SERVICE
Fungsi dan Cara Tanda Tangan di Meterai yang Benar
Pembubuhan meterai di bawah tanda tangan bisa memberi kekuatan hukum dan menjadikannya dokumen yang berharga.
Peletakan meterai dan tanda tangan tidaklah sembarangan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (5) UU Bea Meterai.
Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai yang ditempelkan.
Tanda tangan dapat disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada saat itu.
Apabila penandatanganan tidak dilakukan sesuai dengan aturan tersebut, maka dianggap sama dengan tidak bermeterai sehingga perlu dilakukan pemeteraian kemudian.
Baca juga: AWAS Meterai Elektronik Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya agar tak Tertipu
Baca juga: Cara dan Syarat Legalisir Ijazah SD dan SMP di Disdik Batam, Begini Tahapannya
Merujuk situs HukumOnline, Pemeteraian kemudian ini menurut Pasal 1 angka 5 PMK 70/2014 didefinisikan sebagai:
'Suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.'
Tanda Tangan di Satu Meterai
Berikut cara tanda tangan di satu meterai yang sah menurut hukum yang berlaku;
- Siapkan lem untuk menempelkan meterai pada lembar dokumen.
- Tempelkan meterai persis lurus di bawah keterangan lokasi dan tanggal; tepat di atas nama orang yang menandatangani.
- Setelah lem atau perekatnya kering, bubuhkan tanda tangan dengan pulpen sebagian menyentuh meterai dan sebagian lainnya di luar meterai.
Baca juga: Cara Agar File Foto dan Video dari WhatsApp Tak Bikin Memori HP Penuh
Baca juga: Cara Praktis Bayar Tagihan Adira Finance di Indomaret, Alfamart dan LinkAja
Tanda Tangan di Lebih dari Satu Meterai
Kombinasi penggunaan dua meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, merujuk Indonesiabaik.
Pertama, menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu lembar.
Kedua, menggunakan dua lembar meterai Rp6.000. Atau ketiga, menggunakan 3 lembar meterai Rp3.000.