PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Legalisir Ijazah SD dan SMP di Disdik Batam, Begini Tahapannya
Melegalisir ijazah adalah hal yang sangat dibutuhkan khususnya untuk melamar pekerjaan, baik swasta maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dll.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Melegalisir ijazah adalah hal yang sangat dibutuhkan khususnya untuk melamar pekerjaan, baik swasta maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan anggota Polri.
Selain itu syarat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Legalisir bisa dilakukan di Dinas Pendidikan setempat, jika di Batam tentu saja di Dinas Pendidikan Kota Batam.
Kepala Dinas pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan pelayanan legalisir ijazah dibuka setiap hari.
Dinas pendidikan kota Batam melayani legalisir ijazah tingkat SD dan Tingkat SMP.
Petugas dari Disdik selalu ada di lokasi.
Dia juga menjelaskan untuk anak warga Batam, yang baru lulus dan ingin mencoba tes masuk Polri dan juga CPNS, bisa mengajukan permohonan legalisir ijazah.
Selain untuk melamar anggota Polri dan CPNS, warga Batam juga yang ingin sekolah di luar negeri atau mau masuk ke universitas ternama wajib menyertakan ijazah yang dilegalisir.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Hilang via Online Tanpa Perlu Keluar Rumah
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris Serta Biayanya
Warga yang ingin legalisir ijazah, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Ijazah Asli ( ditunjukkan)
- Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir (maxsimal 10 lembar)
Untuk prosedur pengurusan legalisir ijazah tidak lama bisa langsung jika kepala dinas berada di tempat.
Berikut panduan pengurusan legalisir ijazah
- Pemohon legalisir ijazah datang ke Kantor Dinas Pendidikan.
- Berkas Fotocopy ijazah dan ijazah asli diserahkan ke petugas di konter pelayanan
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas
- Jika berkas lengkap petugas akan memberikan kertas pertanggungjawaban mutlak untuk di isi dan ditanda tangani diatas materi Rp 10.000.
- Selanjutnya pengajuan akan diproses
- Fotocopy ijazah akan di tanda tangani oleh kepala dinas dan sekretarus dinas, dan jika sudah ditanda tangani, ijazah akan diserahkan kepada pemohon.
- Jika kepala dinas tidak di tempat, maka pemohon akan diberikan berkas pengambilan dan akan dihubungi jika sudah dilegalisir.
- Permohonan legalisir ijazah tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau SKHUN yang Hilang di Disdik
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di Kelurahan, Siapkan Syarat Ini
Demikian cara dan panduan melegalisir ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan. (*)
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ijazah-palsu-atau-bodong_20150630_100540.jpg)