BERITA KRIMINAL
VIRAL di Karimun Penipuan Modus Buat Paspor, Imigrasi Minta Warga Waspada
Imigrasi Karimun bereaksi terkait penipuan modus buat paspor yang sudah memakan para korban ini.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penipuan modus buat paspor yang sedang viral di Karimun membuat imigrasi di sana gerah.
Korban penipuan modus buat paspor yang membuat resah Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun resah itu diketahui sudah banyak jumlahnya.
Kepada petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, para korban penipuan modus buat paspor ini mengaku telah menyetorkan sejumlah uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Penipuan modus buat paspor ini terungkap setelah para korban mendatangi Custumer Service Kantor Imigrasi Karimun untuk mengambil nomor antrean.
Selain itu, para korban juga menunjukkan bukti sejumlah transfer ke rekening seseorang yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Paspor Baru Bagi yang Ingin Umroh ke Tanah Suci
Masalah muncul setelah petugas imigrasi mengecek sejumlah nama mereka, tetapi tidak terdaftar dalam aplikasi M-Paspor.
"Setelah mereka sampai di Kantor Imigrasi, petugas meminta untuk coba menghubungi kembali orang tersebut namun nomornya sudah tidak aktif," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani, Jumat (18/11/2022).
Imigrasi Karimun mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam pembuatan paspor yang mengatasnamakan petugas imigrasi Karimun.
Mereka juga meminta agar masyarakat Karimun lebih waspada dan tidak tergiur oleh rayuan pembuatan paspor cepat.
"Sejauh ini memang telah menerima laporan beberapa warga Kabupaten Karimun yang menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab itu," ujar Sophian.
Ia menjelaskan jika pendaftaran Paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh pada aplikasi playstore di android maupun appstore di IOS.
Baca juga: Menpan RB Serahkan Paspor ke Warga Urus Lewat MPP Tanjungpinang
Sementara, untuk syarat dan biaya pembuatan paspor masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019.
"Untuk tarif PNBP Paspor masih Rp 350 ribu dan tidak ada pungutan diluar itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Diketahui, kuota layanan M-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun sebanyak 60 pemohon setiap hari.
Kuota tersebut diluar dari layanan prioritas ramah HAM yaitu Lansia, Balita, Difabel, dan orang sakit yang bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar aplikasi M-Paspor.