PUBLIC SERVICE
Prosedur dan Cara Mengurus Paspor Baru Bagi yang Ingin Umroh ke Tanah Suci
Bagi yang berniat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci, jangan lupa untuk memperhatikan beberapa panduan penting, terutama pembuatan paspor.
TRIBUNBATAM.id - Berangkat ke tanah suci merupakan dambaan bagi umat muslim di dunia termasuk di Indonesia.
Ada banyak cara melaksanakan ibadah di tanah suci, diantaranya melalui umrah.
Selain haji, umrah merupakan sebuah ibadah yang begitu penting karena merupakan perjalanan suci umat Islam guna menyempurnakan keislaman.
Nah, bagi yang berniat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci, jangan lupa untuk memperhatikan beberapa panduan penting.
Salah satunya mempersiapkan dokumen perjalanan untuk keberangkatan seperti paspor.
Berikut Tribunbatam.id menyajikan beberapa hal penting seputar paspor untuk perjalanan ibadah umroh ke tanah suci.
Baca juga: 5 Lokasi Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor secara Online Maupun Offline
Baca juga: Cara Cek Paspor Online Beserta Syarat Pengambilan Paspor di Imigrasi
Persyaratan bagi calon jemaah yang ingin mengajukan permohonan paspor baru:
- Siapkan KTP elektronik yang masih berlaku (Asli). Jangan lupa juga siapkan fotokopi KTP ukuran diperbesar kertas A4
- Siapkan Kartu Keluarga asli yang masih berlaku. Jangan lupa copy halaman depan kartu keluarga
- Siapkan dokumen Akta Kelahiran atau ijazah atau buku nikah asli. Jangan lupa copy halaman yang mencantumkan nama, tanggal, tempat lahir serta nama ibu kandung
- Siapkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Bisa melalui penyelenggara pelaksana ibadah Umrah (PPIU) maupun Travel Umroh
Baca juga: Panduan Cara Bayar Pembuatan Paspor di Kantor Pos dan Indomaret
Baca juga: INGAT Jangan Pakai Baju Putih Saat Pengambilan Foto Bikin Paspor, Ini Alasannya
* Persyaratan bagi calon jemaah yang ingin mengajukan permohonan endorse (Penambahan Nama)
- Siapkan paspor lama yang telah dipegang sebelumnya. Jangan lupa copy halaman data diri pada paspor
- Siapkan KTP Elektronik yang masih berlaku. Jangan lupa fotocopy ukuran di kertas A4
- Siapkan surat rekomendasi dari kementerian Agama. Bisa melalui penyelenggaran Pelaksana Ibdah Umrah maupun Travel Umrah
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam atau hubungi call center informasi di 08117002019
SUMBER : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)